1. Majelis Permusyawaratan
Rakyat(MPR)
MPR merupakan lembaga negara(bukan lagi lemabag tertinggi setelah amandemen UUD 1945) yang beranggotakan semua anggota DPR dan anggota DPD yang terpilih dalam pemilu legislatif. Masa jabatan MPR adalah lima tahun sama seperti masa jabatan DPR dan DPD dan MPR paling sedikit harus bersidang sekali dalam masa jabatan di ibu kota negara. Fungsi, tugas dan wewenang MPR adalah sebagai berikut :
1. Mengubah dan menetapkan UUD
2. Melantik presiden dan wakil
Presiden
3. Memberhentikan presiden dan wakil
presiden dalam masa jabatannya sesuai UUD.
Hak dan
Kewajiban anggota MPR dalam menjalankan tugas dan wewenang
hak anggota DPR antara lain :
hak anggota DPR antara lain :
1. Mengusulkan perubahan pasal-pasal UUD.
2. Menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan
keputusan
3. Memilih dan dipilih
4. Membela
diri
5. Imunitas
6. Protokoler
7. Keuangan dan administrative
Kewajiban anggota MPR :
1. Mengamalkan Pancasila
2. Menjalankan UUD 1945 dan peratura perundang-undangan
3. Menjaga keutuhan NKRI dan kerukunan nasional
4.
Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok,
dangolongan
5. Melaksanakan peranan sebagai wakil rakyat dan wakil
daerah
2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
DPR adalah lembaga negara yang berfungsi sebagai
lembaga perwakilan rakyat. Anggota DPR terpilih melalui pemilihan umum
legislatif yang diikuti partai politik pengusung calon anggota legislatif.Dewan
Perwaklian Rakyat terdiri dari DPR(Pusat) dan DPRD(daerah).
Keanggotaan DPR yang berjumlah 560
orang sesuai UU Pemilu no 10 tahun 2008 diresmikan dengan keputusan presiden
untuk masa jabatan 5 tahun. Masa jabatan ini berakhir ketika anggota DPR baru
mengucap sumpah/janji oleh ketua MA dalam sidang paripurna .
Wewenang DPR :
1. Membuat
Undang-undang(fungsi legislasi)
2. Menetapkan
APBN(fungsi anggaran)
3. Mengawasi pemerintah
dalam menjalankan undang-undang(fungsi pengawasan)
Hak-hak anggota DPR :
1. Hak Interpelasi
2. Hak Angket
3. Hak menyatakan
pendapat
3.Dewan Perwakilan Daerah
Dewan
Perwakilan Daerah merupakan lembaga negara yang terdiri dari perwakilan dari
tiap provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum. Jumlah anggota DPD maksimal
adalah 1/3 jumlah anggota DPR dan banyaknya anggota tiap provinsi tidak sama,
maksimal 4 orang. Masa jabatan sama seperti DPR, lima tahun. Anggota DPD
berdomisili di provinsinya dan berada di Ibu Kota negara ketika diadakan
sidang.
Wewenang:
1. Lembaga negara baru
sebagai langkah akomodasi bagi keterwakilan kepentingan daerah dalam badan
perwakilan tingkat nasional setelah ditiadakannya utusan daerah dan utusan
golongan yang diangkat sebagai anggota MPR.
2. Keberadaanya
dimaksudkan untuk memperkuat kesatuan Negara Republik Indonesia.
3. Dipilih secara
langsung oleh masyarakat di daerah melalui pemilu.
4. Mempunyai kewenangan
mengajukan dan ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan
pusat dan daerah, RUU lain yang berkait dengan kepentingan daerah.
4. Presiden dan Wakil Presiden
Presiden Indonesia
merupakan kepala negara sekaligus kepala pemerintahan yang memegang kekuasaan
eksekutif menjalankan roda pemerintahan.Presiden dan wkil presiden dipilih
langsung melalui pemilu oleh rakyat sesuai UUD 1945 sekarang. Masa jabatan
presiden dan wakil presiden adalah lima tahun sejak mengucap janji dan dilantik
oleh ketua MPR dalam sidang MPR. Dalam menjalankan program dan kebijakan,
pelaksanaannya harus sesuai dengan UUD 1945 dan sesuai dengan tujuan negara
dalam pembukaan Undang-undang dasar 1945.
Wewenang Presiden sebagai kepala
negaraadalah :
1. Membuat perjanjian dengan negara lain melalui persetujuan DPR.
2. Mengangkat duta dan konsul.
3. Menerima duta dari negara asing.
4. Memberi gelar , tanda jasa, tanda kohormatan kepada WNI ataupun WNA yang
berjasa bagi Indonesia.
Wewenang Presiden sebagai kepala
pemerintahan antara lain :
1. Menjalankan kekuasaan pemerintah sesuai UUD
2. Berhak mengusulkan RUU kepada DPR
3. Menetapkan peraturan pemerintah
4. Memegang teguh UUD dan menjalankan seluruh undang-undang dan peraturann
dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa
5. Memberi grasi dan rehabilitasi
6. Memberi amnesti dan abolisi dengan pertimbangan DPR
Selain sebagai kepala negara dan
kepala pemerintahan, Presiden merupakan panglima angkatan tertinggi yang
memiliki wewenang sebagai berikut:
1. Menyatakan perang, perdamaian, perjanjian dengan negara lain dengan
persetujuan DPR
2. Membuat perjanjian internasional dengan persetujuan DPR
3. Menyatakan keadaan bahaya
5. Mahkamah Agung
Mahkamah agung
merupakan pemegang kekuasaan kehakiman.Mahkamah agung adalah peradilan
tertinggi di Indonesia.Pasal 24 ayat (2) menyebutkan bahwa kekuasaan kehakiman
dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan dibawahnya serta oleh
sebuah Mahkamah Konstitusi. Ketentuan tersebut menyatakan puncak kekuasaan
kehakiman dan kedaulatan hukum ada pada MA dan MK. Mahkamah Agung merupakan
lembaga yang mandiri dan harus bebas dari pengaruh cabang-cabang kekuasaan yang
lain.Dalam hubungannya dengan Mahkamah Konstitusi, MA mengajukan 3 (tiga) orang
hakim konstitusi untuk ditetapkan sebagai hakim di Mahkamah Konstitusi.
Wewenang MA antara lain:
Wewenang MA antara lain:
1. Lembaga negara yang
melakukan kekuasaan kehakiman, yaitu kekuasaan yang menyelenggarakan peradilan
untuk menegakkan hukum dan keadilan [Pasal 24 ayat (1)].
2. Memiliki weweang menagili di tingkat kasasi, menguji peraturan
perundang-udangan dibawah UU terhadap UU
3. Mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi
4. Memberikan pertimbangan (presiden mengajukan grasi)
6. Mahkama Konstitusi
Kewenangan Mahkamah
Konstitusi sesuai dengan ketentuan Pasal 24C ayat (1) dan(2)
1. Untuk
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir untuk menguji UU terhadap UUD,
2. Memutus
sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan UUD,
3. Memutus
pembubaran partai politik, dan
4. Memutus
perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Disamping itu, MK
juga wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran
oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD.Dengan kewenangan tersebut,
jelas bahwa MK memiliki hubungan tata kerja dengan semua lembaga negara yaitu
apabila terdapat sengketa antar lembaga negara atau apabila terjadi proses
judicial review yang diajukan oleh lembaga negara pada MK.
7. Badan Pemeriksa Keuangan
BPK merupakan
lembaga yang bebas dan mandiri untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab
tentang keuangan negara dan hasil pemeriksaan tersebut diserahkan kepada DPR,
DPD, dan DPRD.Dengan pengaturan BPK dalam UUD, terdapat perkembangan yaitu
menyangkut perubahan bentuk organisasinya secara struktural dan perluasan
jangkauan tugas pemeriksaan secara fungsional. Karena saat ini pemeriksaan BPK
juga terhadap pelaksanaan APBN di daerah-daerah dan harus menyerahkan hasilnya
itu selain pada DPR juga pada DPD dan DPRD.Selain dalam kerangka pemeriksaan
APBN, hubungan BPK dengan DPR dan DPD adalah dalam hal proses pemilihan anggota
BPK.
Wewenang :
1. Anggota BPK dipilih DPR dengan memperhatikan
pertimbangan DPD.
2. Berwenang mengawasi dan memeriksa pengelolaan
keuangan negara (APBN) dan daerah (APBD) serta menyampaikan hasil pemeriksaan
kepada DPR dan DPD dan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
3. Berkedudukan di ibukota negara dan memiliki
perwakilan di setiap provinsi.
4. Mengintegrasi peran BPKP sebagai instansi pengawas
internal departemen yang bersangkutan ke dalam BPK.
8. Komisi Yudisial
Pasal 24A ayat (3)
dan Pasal 24B ayat (1) menegaskan bahwa calon hakim agung diusulkan Komisi
Yudisial kepada DPR untuk mendapat persetujuan.Keberadaan Komisi Yudisial tidak
bisa dipisahkan dari kekuasaan kehakiman.Dari ketentuan ini bahwa jabatan hakim
merupakan jabatan kehormatan yang harus dihormati, dijaga, dan ditegakkan
kehormatannya oleh suatu lembaga yang juga bersifat mandiri. Dalam hubungannya
dengan MA, tugas KY hanya dikaitkan dengan fungsi pengusulan pengangkatan Hakim
Agung, sedangkan pengusulan pengangkatan hakim lainnya, seperti hakim MK tidak
dikaitkan dengan KY.Demikian beberapa catatan mengenai tugas, fungsi serta
hubungan antar lembaga.
sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar