Kamis, 16 Juni 2016

Pemahaman Pemerintahan Indonesia



Indonesia merupakan sebuah negara Republik dengan sistem pemerintahan presidensil, semenjak kemerdekaan hingga saat ini Indonesia sering beberapa kali merubah bentuk sistem pada pemerintahannya. Berikut beberapa bentuk sistem pemerintahan yang pernah di anut oleh negara Indonesia.
A.  Sistem Pemerintahan Indonesia
1. Tahun 1945-1949
Sistem pemerintahan : Presidensial
Semula sistem pemerintahan yang digunakan adalah presidensial tetapi sebab kedatangan sekutu(agresi militer) dan berdasarkan Maklumat Presiden no X tanggal 16 November 1945 terjadi pembagian kekusaaan dimana kekuasaan eksekutif dipegang oleh Perdana Menteri maka sistem pemerintahan indonesia menjadi Sistem Pemerintahan Parlementer. 
2. Tahun 1949-1950             
Sistem Pemerintahan : Quasy Parlementer
Bentuk pemerintahan Indonesia saat itu adalah serikat dengan konstitusi RIS sehingga sistem pemerintahan yang digunakan adalah parlementer. Namun karena tidak seluruhnya diterapkan maka Sistem Pemerintahan saat itu disebut Quasy Parlementer
3. Tahun 1950-1959
Sistem Pemerintahan: Parlementer
4. Tahun 1959-1966
Sistem Pemerintahan: Presidensial
Presiden mengeluarkan Dekrit Presiden 1959 yang isinya
1. Tidak berlakunya UUDS 1950 dan berlakunya kembali UUD 1945. 
2. Pembubaran Badan Konstitusional
3. Membentuk DPR sementara dan DPA sementara

5. Tahun 1966-1998
Sistem Pemerintahan: Presidensial
B. Pokok Sistem Pemerintahan
Pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen tertuang dalam Penjelasan UUD 1945 tentang tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara tersebut sebagai berikut.
Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat).
-          Sistem Konstitusional.
-          Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
-          Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis Permusyawaratan Rakyat.
-          Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
-          Menteri negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
-          Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas
Pokok-pokok Sistem Pemerintahan Indonesia Setelah Amandemen tertuang di dalam UUD 1945, berikut pernyataannya.
-          Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi daerah yang luas. Wilayah negara terbagi dalam beberapa provinsi.
-          Bentuk pemerintahan adalah republik konstitusional, sedangkan sistem pemerintahan presidensial.
-          Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket.
-          Kabinet atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
-          Parlemen terdiri atas dua bagian (bikameral), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Para anggota dewan merupakan anggota MPR. DPR memiliki kekuasaan legislatif dan kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan.
-          Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Makamah Agung dan badan peradilan dibawahnya.
-          Sistem pemerintahan ini juga mengambil unsur-unsur dari sistem pemerintahan parlementer dan melakukan pembaharuan untuk menghilangkan kelemahan-kelemahan yang ada dalam sistem presidensial. Beberapa variasi dari sistem pemerintahan presidensial di Indonesia adalah sebagai berikut;
-          Presiden sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR atas usul dari DPR. Jadi, DPR tetap memiliki kekuasaan mengawasi presiden meskipun secara tidak langsung.
-          Presiden dalam mengangkat penjabat negara perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
-          Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
-          Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang-undang dan hak budget (anggaran)

sumber :


Tidak ada komentar:

Posting Komentar