Indonesia merupakan sebuah negara Republik
dengan sistem pemerintahan presidensil, semenjak kemerdekaan hingga saat ini
Indonesia sering beberapa kali merubah bentuk sistem pada pemerintahannya.
Berikut beberapa bentuk sistem pemerintahan yang pernah di anut oleh negara
Indonesia.
A. Sistem Pemerintahan Indonesia
1. Tahun 1945-1949
Sistem pemerintahan : Presidensial
Semula sistem pemerintahan yang digunakan
adalah presidensial tetapi sebab kedatangan sekutu(agresi militer) dan
berdasarkan Maklumat Presiden no X tanggal 16 November 1945 terjadi pembagian
kekusaaan dimana kekuasaan eksekutif dipegang oleh Perdana Menteri maka sistem
pemerintahan indonesia menjadi Sistem Pemerintahan Parlementer.
2. Tahun 1949-1950
Sistem Pemerintahan : Quasy Parlementer
Bentuk pemerintahan Indonesia saat itu adalah
serikat dengan konstitusi RIS sehingga sistem pemerintahan yang digunakan
adalah parlementer. Namun karena tidak seluruhnya diterapkan maka Sistem
Pemerintahan saat itu disebut Quasy Parlementer
3. Tahun 1950-1959
Sistem Pemerintahan: Parlementer
4. Tahun 1959-1966
Sistem Pemerintahan: Presidensial
Presiden mengeluarkan Dekrit Presiden 1959
yang isinya
1. Tidak berlakunya UUDS 1950 dan berlakunya
kembali UUD 1945.
2. Pembubaran Badan Konstitusional
3. Membentuk DPR sementara dan DPA sementara
5. Tahun 1966-1998
Sistem Pemerintahan: Presidensial
Pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia
berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen tertuang dalam Penjelasan UUD 1945
tentang tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara tersebut sebagai berikut.
Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas
hukum (rechtsstaat).
-
Sistem Konstitusional.
-
Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan
Rakyat.
-
Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah
Majelis Permusyawaratan Rakyat.
-
Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
-
Menteri negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak
bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
-
Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas
Pokok-pokok Sistem Pemerintahan Indonesia
Setelah Amandemen tertuang di dalam UUD 1945, berikut pernyataannya.
-
Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi daerah yang luas. Wilayah
negara terbagi dalam beberapa provinsi.
-
Bentuk pemerintahan adalah republik konstitusional, sedangkan sistem
pemerintahan presidensial.
-
Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan.
Presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu
paket.
-
Kabinet atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada
presiden.
-
Parlemen terdiri atas dua bagian (bikameral), Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Para anggota dewan merupakan anggota
MPR. DPR memiliki kekuasaan legislatif dan kekuasaan mengawasi jalannya
pemerintahan.
-
Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Makamah Agung dan badan peradilan
dibawahnya.
-
Sistem pemerintahan ini juga mengambil unsur-unsur dari sistem
pemerintahan parlementer dan melakukan pembaharuan untuk menghilangkan
kelemahan-kelemahan yang ada dalam sistem presidensial. Beberapa variasi dari
sistem pemerintahan presidensial di Indonesia adalah sebagai berikut;
-
Presiden sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR atas usul dari DPR.
Jadi, DPR tetap memiliki kekuasaan mengawasi presiden meskipun secara tidak
langsung.
-
Presiden dalam mengangkat penjabat negara perlu pertimbangan atau
persetujuan dari DPR.
-
Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan atau
persetujuan dari DPR.
-
Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk
undang-undang dan hak budget (anggaran)
sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar