a. Hak dan
Kewajiban Pemerintah
Pemerintah adalah organisasi
yang memiliki kekuasaan
untuk membuat dan menerapkan hukum
serta undang-undang
di wilayah
tertentu. Pemerintah itu meliputi pemerintah pusat dan
pemerintah daerah.
· Pemerintah
Pusat
Hak :
1.menyelenggarakan sendiri sebagian urusan pemerintah
2.melimpahkan sebagian urusan pemerintah kepada pemerintah daerah
3.menugaskan sebagian urusan pemerintah kepada pemerintah daerah
1.menyelenggarakan sendiri sebagian urusan pemerintah
2.melimpahkan sebagian urusan pemerintah kepada pemerintah daerah
3.menugaskan sebagian urusan pemerintah kepada pemerintah daerah
Kewajiban :
1.politik
luar negeri(berkaitan dengan pola hubungan kerja sama yang dibina dengan
negara lain)
2.pertahanan negara
3.keamanan negara
4.yustisi (penegakan hukum)
5.moneter dan fiskal(berkaitan dengan keuangan negara dan pemungutan pajak)
6.agama
2.pertahanan negara
3.keamanan negara
4.yustisi (penegakan hukum)
5.moneter dan fiskal(berkaitan dengan keuangan negara dan pemungutan pajak)
6.agama
· Pemerintah
Daerah
Hak :
1. mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya
2. memilih pimpinan daerah
3. mengelola aparatur daerah
4. mengelola kekayaan daerah
5. memungut pajak daerah dan retribusi daerah
6. mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah
7. mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah
8. mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundangundangan.
1. mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya
2. memilih pimpinan daerah
3. mengelola aparatur daerah
4. mengelola kekayaan daerah
5. memungut pajak daerah dan retribusi daerah
6. mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah
7. mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah
8. mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundangundangan.
Kewajiban :
1. melindungi masyarakat, menjaga persatuan, dan kesatuan dan kerukunan nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
2. meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat
3. mengembangkan kehidupan demokrasi
4. mewujudkan keadilan dan pemerataan
5. meningkatkan pelayanan dasar pendidikan
6. menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan
7. menyediakan fasilitas social dan fasilitas umum yang layak
8. mengembangkan sistem jaminan social
9. menyusun perencanaan dan tata ruang daerah
10. mengembangkan sumber daya produktif di daerah
11. melestarikan lingkungan hidup
12. mengelola administrasi kependudukan
13. melestarikan nilai sosial budaya
14. membentuk dan menerapkan peraturan perundang–undangan sesuai dengan kewenangannya
15. kewajiban lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan
1. melindungi masyarakat, menjaga persatuan, dan kesatuan dan kerukunan nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
2. meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat
3. mengembangkan kehidupan demokrasi
4. mewujudkan keadilan dan pemerataan
5. meningkatkan pelayanan dasar pendidikan
6. menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan
7. menyediakan fasilitas social dan fasilitas umum yang layak
8. mengembangkan sistem jaminan social
9. menyusun perencanaan dan tata ruang daerah
10. mengembangkan sumber daya produktif di daerah
11. melestarikan lingkungan hidup
12. mengelola administrasi kependudukan
13. melestarikan nilai sosial budaya
14. membentuk dan menerapkan peraturan perundang–undangan sesuai dengan kewenangannya
15. kewajiban lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan
b. Hak dan
Kewajiban Masyarakat
Masyarakat (sebagai
terjemahan istilah society) adalah sekelompok orang
yang membentuk sebuah sistem
semi tertutup (atau semi terbuka), di mana sebagian besar interaksi adalah
antara individu-individu yang berada dalam kelompok tersebut. Kata
"masyarakat" sendiri berakar dari kata dalam bahasa Arab, musyarak.
Lebih abstraknya, sebuah masyarakat adalah suatu jaringan hubungan-hubungan
antar entitas-entitas.
Masyarakat adalah sebuah komunitas
yang interdependen (saling tergantung satu sama lain). Umumnya, istilah
masyarakat digunakan untuk mengacu sekelompok orang yang hidup bersama dalam
satu komunitas yang teratur.
· Hak :
1. mendapat perlindungan dr masyarakat
2. harus dihargai di ling.masyarakat
3. memiliki hak untuk dihormati
4. memiliki hak untuk menyampaikan pendapat di ling.masyarakat
5. memiliki hak untuk bergaul dlm masyarakat.
1. mendapat perlindungan dr masyarakat
2. harus dihargai di ling.masyarakat
3. memiliki hak untuk dihormati
4. memiliki hak untuk menyampaikan pendapat di ling.masyarakat
5. memiliki hak untuk bergaul dlm masyarakat.
· Kewajiban :
1.
wajib menaati segala peraturan di ling.masyarakat
2.wajib menjaga kebersihan
3.wajib menjaga keamanan
4.wajib tolong menolong pd setiap warga
5.wajib menjaga ketertiban
Sumber :
http://ahmad-zam-11.blogspot.co.id/2015/05/normal-0-false-false-false-iu-latn-ca-x.html
2.wajib menjaga kebersihan
3.wajib menjaga keamanan
4.wajib tolong menolong pd setiap warga
5.wajib menjaga ketertiban
Sumber :
http://ahmad-zam-11.blogspot.co.id/2015/05/normal-0-false-false-false-iu-latn-ca-x.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar