a. Secara Teoritis
· Teori kontrak sosial
Teori kontrak sosial beranggapan
bahwa negara dibentuk berdasarkan perjanjian perjanjian masyarakat. Teori ini
adalah salah satu teori terpenting mengenai asal usul negara. Teori asal usul
mulai negara yang berdasarkan atas kontrak sosial ini dapat dilihat
melalui pemikiran Thomas Hobbes, John Locke, dan JJ Rousseau.
· Teori ketuhanan
Teori ketuhanan dikenal dengan
dokrit teokratis dalam teori asal usul negara. teori ini bersifat universal dan
dilakukan di beberapa Negara.
· Teori kekuatan
Teori kekuatan secara sederhana
dapat diartikan bahwa negara pertama kali dibentuk atas hasil dominasi dari
kelompok yang kuat terhadap kelompok yang lemah.
· Teori organis
Dalam teori organis, negara dianggap
atau disamakan dengan makhluk hidup. Individu yang merupakan komponen-komponen
negara dianggap sel sel dari makhluk hidup itu.
· Teori historis
Teori histori evolusionistis (gradualistic
theory) merupakan teori yang menyatakan bahwa lembaga-lembaga sosial tidak
dibuat, tetapi tumbuh secara evolusioner sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan
manusia.
· Teori kedaulatan
Istilah “daulat” berasal dari
bahasa arab “daulah” yang berarti kekuasan tertinggi. Dengan demikian
kedaulatan dapat didefinisikan sebagai kekuasaan tertinggi dalam suatu negara.
b. Secara Faktual
Pendekatan ini didasarkan pada
kenyataan yang benar – benar terjadi. Menurut fakta sejarah, suatu negara
terbentuk, antara lain karena :
·
Pendudukan ( Occopatie )
Terjadi ketka suatu wilayah yang
tidak bertuan dan belum dikuasai kemudian diduduki dan dikuasai oleh suku /
kelompok tertentu. Contoh: Liberia yang diduduki oleh kaum Negro yang
dimerdekakan pada tahun 1847.
·
Proklamasi ( Proclamation )
Suatu wilayah yang diduduki oleh
bangsa lain mengadakan perjuangan sehingga berhasil merebut wilayahnya dan
menyatakan kemerdekaan. Contohnya: Indonesia pada 17 Agustus 1945 mampu merdeka
lepas dari penjajahan Jepang dan Belanda.
·
Penarikan ( Accesie )
Mulanya suatu wilayah terbentuk
akibat naiknya lumpur sungai atau timbul dari dasar laut (delta). Wilayah
tersebut kemudian dihuni oleh sekelompok orang hingga akhirnya membentuk
negara. Contoh: Negara Mesir terbentuk dari delta sungai Nil.
·
Penyerahan ( Cessie )
Terjadi ketika suatu wilayah
diserahkan pada negara lain atas dasar perjanjian tertentu. Contoh: Wilayah
Sleewijk diserahkan oleh Austria pada Prussia (Jerman).
·
Pencaplokan / Penguasaan ( Anexatie )
Suatu negara berdiri di suatu
wilayah yang dikuasai ( dicaplok ) oleh bangsa lain tanpa reaksi berarti.
Contoh: negara Israel ketika dibentuk tahun 1948 banyak mencaplok daerah
Palestina, Suriah, Yordania dan Mesir.
·
Pemisahan ( Separatise )
Suatu wilayah yang memisahkan diri
dari negara yang semula menguasainya kemudian menyatakan kemerdekaan. Contoh:
Belgia memisahkan diri dari Belanda dan menyatakan merdeka.
·
Peleburan ( Fusi )
Terjadi ketika negara – negara kecil
yang mendiami suatu wilayah mengadakan perjanjian untuk melebur menjadi satu
negara baru. Contoh: terbentuknya federasi kerajaan Jerman tahun 1871.
·
Pembentukan baru
Wilayah negara yang berdiri di
wilayah negara yang sudah pecah. Contoh: Uni Soviet pecah kemudian muncul
negara – negara baru.
c. Secara Primer
Terjadinya negara secara primer,
yaitu asal usul mula terjadinya negara diawali dengan adanya keluarga yang
memiliki kebutuhan masing masing.
Negara terjadi melalui beberapa
tahapan dan tidak ada hubungan dengan negara yang telah ada sebelumnya.
Tahapan terjadinya Negara:
·
Genoot Schaft (Suku)
Terdapat istilah Primus Interpares yang artinya
Yang utama di antara sesama.
·
Rijk/Reich (Kerajaan)
Di sini muncul kesadaran hak milik dan hak atas tanah.
·
State/nasional
Kesadaran akan perlunya demokrasi dan kedaulatan
rakyat.
·
Diktatur Natie
Pemerintahan dipimpin oleh seorang
pemimpin pilihan rakyat yang kemudian berkuasa secara mutlak.
d. Secara Sekunder
Asal mula terjadinya Negara secara
sekunder lebih pada pendekatan fakta atau kenyataan.
Terjadinya Negara/lahirnya Negara
ada hubungan dengan Negara yang telah ada sebelumnya.
Terdapat beberapa macam dari asal mula terjadinya
Negara secara sekunder, yaitu:
·
Proklamasi
Pernyataan kemerdekaan dari penjajahan bangsa lain.
·
Fusi
Peleburan 2 negara atau lebih dan membentuk 1 negara.
·
Aneksasi
Pencaplokan. Suatu daerah dikuasai Negara lain tanpa
perlawanan.
·
Cessie
Penyerahan. Sebuah daerah diserahkan kepada Negara
lain berdasarkan perjanjian.
·
Acessie
Penarikan. Bertambahnya suatu wilayah
karena proses pelumpuran laut dalam kurun waktu yang lama dan dihuni oleh
kelompok.
·
Okupasi
Pendudukan. Suatu wilayah yang
kosong kemudian diduduki sekelompok bangsa sehingga berdiri Negara.
·
Inovasi
Suatu Negara pecah, kemudian lenyap dan memunculkan
Negara baru di atasnya.
·
Separasi
Negara yang memisahkan diri dari
negara asalnya dan menyatakan diri sebagai negara merdeka.
sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar